MAESANEWS, BANTEN – Sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia dalam pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 yang digelar serentak di wilayah Serang dan Pandeglang. Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Operasi yang dimulai sejak Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang dianggap membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kasatlantas Polres Serang menjelaskan, plat nomor kendaraan yang dimodifikasi atau tidak sesuai peraturan menjadi salah satu pelanggaran yang kerap ditemukan di lapangan. “Penggunaan plat nomor yang tidak standar, termasuk yang dicetak sendiri atau menggunakan font tidak resmi merupakan pelanggaran yang akan langsung ditindak,” ujarnya.
Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh Maung 2025 meliputi:
• Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengemudi di bawah umur
• Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
• Mengemudi dalam pengaruh alkohol
• Melawan arus lalu lintas
• Melebihi batas kecepatan
• Pelanggaran kasat mata lainnya yang membahayakan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Masyarakat diharapkan segera melengkapi dokumen kendaraan dan mengikuti standar keselamatan berkendara agar terhindar dari sanksi tilang maupun risiko kecelakaan.
(Kontributor Banten)