MAESANEWS, MANADO – Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2024 berlangsung dinamis di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (30/06/2025).
Sejumlah catatan kritis dilayangkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) Vonny Paat, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya ingin mengetahui isi LHP BPK. Apakah ada rekomendasi administratif yang harus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, atau bahkan rekomendasi ganti rugi dalam waktu 60 hari ke depan? Karena hal ini tidak terlihat dalam materi yang kami terima. Mohon penjelasan,” tegas Paat di hadapan Ketua TAPD Provinsi Sulut, Thalis Gallang, dan jajaran eksekutif lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Thalis Gallang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulut, menjelaskan bahwa BPK RI memang memberikan sejumlah catatan, baik bersifat finansial maupun non-finansial.
“Untuk temuan non-finansial, sebagian besar berkaitan dengan administrasi, seperti surat perintah gubernur kepada SKPD teknis agar menyiapkan dokumen-dokumen yang belum sempat dimasukkan dalam pemeriksaan. Totalnya ada sekitar 129 dokumen,” ungkap Gallang.
Sementara itu, temuan bersifat finansial mencapai lebih dari Rp7 miliar. Menurut Gallang, temuan ini menyangkut berbagai pihak, mulai dari bendahara, pegawai negeri sipil non-bendahara, hingga pihak ketiga.
“Misalnya, ada pegawai yang seharusnya cuti tapi masih menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), atau pegawai yang sudah pensiun namun gajinya masih dibayarkan 100 persen,” jelasnya.
Terkait pihak ketiga, Gallang menambahkan bahwa telah digelar sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), dengan 30 pihak yang dipanggil. Dari jumlah tersebut, 17 pihak hadir, sementara 13 lainnya meminta penjadwalan ulang.
“Potensi pendapatan yang akan masuk ke kas daerah dari pihak ketiga ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Hal ini berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh mereka, dengan tenggat waktu maksimal 23 Juli 2025,” tambahnya.
Rapat pembahasan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi oleh Wakil Ketua Stela Runtuwene dan Royke Anter. Turut hadir pula anggota Banggar lainnya seperti Henry Walukow, Pierre Makisanti, Dea Lumenta, Amir Liputo, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Jein Laluyan, Remly Kandoli, Julitje Maringka, dan Louis Carl Schramm.
Dari pihak TAPD, hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut June Silangen, Kepala Badan Keuangan Clay Dondokambey, serta perwakilan dari Biro Hukum Flor Krisen, dan sejumlah pejabat lainnya