MAESANEWS, MANADO – Selang beberapa waktu setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa dan menahan Sekprov Sulut Steve Kepel tersangka kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM. Polda Sulut juga langsung menahan tersangka Asiano Gammy Kawatu, Senin (14/04/2025) malam.
Sejak pagi tadi Gammy Kawatu telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya menjadi tersangka bersama Sekprov Sulut Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng dan Hein Arina.
Terpantau, sejumlah simpatisan yang datang dari keluarga maupun kerabat memberikan dukungan kepada Gammy Kawatu untuk menjalani kasus tersebut.
Diketahui, Gammy Kawatu pernah menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekprov Sulut November 2021 sampai Agustus 2022.
(Red/Gama)